Sukabumi Update

Nama Besar Kasus E-KTP, Peran Setya Novanto dalam Dakwaan Jaksa

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum, Irene Putri, mengungkapkan peran Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam dugaan korupsi proyek e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Dalam pembacaan dakwaan, Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, Irene menjelaskan pengusaha Andi Narogong, pengusaha, dan Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersepakat untuk mendatangi Setya Novanto guna mendapatkan dukungan dari Partai Golkar ihwal pembiayaan proyek e-KTP itu.

Irene menjelaskan pada awal Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu meminta sejumlah uang kepada Irman agar usulan proyek e-KTP segera disetujui Komisi II. Permintaan itu disepakati sepekan kemudian. Kesepakatan itu diikuti sejumlah uang dari Andi yang terbiasa menjadi rekanan proyek di lingkungan kementerian.

Andi dan Irman, bersama Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Diah Anggraeni menemui Novanto di Hotel Grand Melia, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan proyek KTP elektronik. Andi kembali menemui Novanto di ruangannya di lantai 12, Gedung DPR, meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek e-KTP. "Setya pun berjanji akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Irene, di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Pada Mei 2010, sebelum rapat dengar pendapat, Irman menggelar pertemuan dengan Gamawan, Diah, Andi, dan sejumlah anggota Komisi II: Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M. Nazaruddin di ruang kerja Komisi II DPR lantai 1. Pada pertemuan itu disepakati bahwa program KTP elektronik akan dibiayai APBN murni secara multiyears.

Pada pertemuan itu, kata Irene menjelaskan, Mustoko menyampaikan bahwa proyek e-KTP akan dikerjakan oleh Andi. Sebabnya, ia dinilai akrab dengan proyek-proyek di Kementerian Dalam Negeri. Mustoko juga memberi garansi bahwa Andi berkomitmen memberikan duit kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Irene menjelaskan antara Juli-Agustus 2010, DPR mulai membahas Rancangan APBN 2011. Proyek e-KTP masuk dalam pembahasan. Pada waktu itu, Andi kerap bertemu dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Sebabnya, Andi menganggap ketiga orang ini merupakan representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI