Sukabumi Update

Suap di Kemenetrian PUPR,KPK Periksa Lagi Anggota DPR Andi Taufan

SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya hari ini memeriksa Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dalam perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Meski statusnya sebagai terdakwa, Andi hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka.

“Ada kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yaitu YWA (Yudi Widiana Adia) dan MZ (Musa Zainudin),” kata Febri saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/3). Ia menambahkan bahwa Andi sebelumnya juga diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap di Kementerian PUPR.

Sementara itu, Andi datang ke KPK sekitar pukul 10.00. Ia mengenakan rompi oranye sebagai tahanan KPK. Sampai di gedung KPK, ia menolak berkomentar ketika ditanya para awak media.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia sebagai tersangka baru dalam perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Yudi diduga menerima suap Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Selain menetapkan Yudi, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR, Musa Zainudin sebagai tersangka. KPK menduga Musa menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Perkara tersebut terungkap setelah KPK menangkap tangan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Ia ditangkap bersama dua asistennya, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, serta Abdul Khoir.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI