Sukabumi Update

Sidang E-KTP, JPU Bakal Hadirkan 133 Saksi Termasuk Setya Novanto

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan mengajukan total sebanyak 133 orang saksi dalam persidangan-persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto yang akan datang. 

"Sampai kemarin kami menetapkan 133 saksi akan kami panggil," ujar Jaksa Irene kepada majelis hakim, Kamis (9/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Jumlah saksi yang diajukan tersebut bukanlah total keseluruhan saksi yang diperiksa oleh jaksa dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Irene mengatakan JPU berencana tidak akan memanggil keseluruhan saksi karena pertimbangan jumlah saksi yang amat banyak,yakni sebanyak 294 saksi. Hanya saksi yang relevan yang akan dipanggil, kata dia.

Ditanya apakah saksi yang akan dipanggil termasuk Ketua DPR Setya Novanto, Irene mengiyakan. Ia berujar semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran akan dihadirkan sebagai saksi.

"Bahkan sampai pihak kementrian keuangan akan kami panggil," kata Irene. "Karena menurut saya ini kasus korupsi yang paling besar."

Dalam sidang dakwaan hari ini, Irman dan Suharto didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun. Keduanya didakwa telah memperkaya diri dan orang lain dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket E-KTP tahun anggaran 2011-2013. Sejumlah nama anggota DPR pun disebutkan dalam surat dakwaan keduanya, termasuk salah satunya Setya Novanto.

Dengan banyaknya jumlah saksi tersebut, JPU berencana akan memanggil maksimal 10 saksi dalam setiap persidangan dengan persidangan sebanyak dua kali dalam seminggu. 

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis, 16 Maret 2017 mendatang, dengan agenda pembacaan saksi.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI