Sukabumi Update

KPK Kaji Permohonan Justice Collaborator Tersangka Suap Bakamla

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mempelajari keterangan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi, sebelum mengabulkan status justice collaborator (JC) kepadanya. Hari ini Eko resmi mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator, JC) dalam kasus dugaan suap pengadaan satellite monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.

"Kami sudah dapat informasi tersangka ESH (Eko Susilo Hadi) yang saat ini masih dalam proses penyidikan telah ajukan diri sebagai JC pada KPK. Kami akan pertimbangkan dulu pengajuan JC," kata Febri di kantor KPK, Selasa (14/3).

Febri mengatakan pengajuan Eko sebagai JC patut dilihat sebagai sinyal positif untuk penanganan perkara yang lebih jauh. Namun di sisi lain, KPK perlu mempelajari seberapa relevan keterangan yang diberikan Eko kepada penyidik.

"Karena syarat JC mengakui perbuatan, memberikan informasi seluas-luasnya terkait indikasi pihak lain yang lebih besar," ujar Febri.

Pengacara Eko, Soesilo Aribowo, tak sepakat dengan Febri. Menurut dia, seorang JC tak harus membuka aktor lain dalam perkara. Yang terpenting, kata dia, adalah tersangka harus mengakui perbuatannya dan terbuka kepada penyidik. "JC tidak harus membuka perkara lain. Yang penting terbuka dan kooperatif," katanya.

Oleh karena itu, Soesilo memastikan bahwa kliennya akan blak-blakan mengenai perkara ini. "Dia akan mengatakan apa adanya," ujar dia.

Febri berujar saat ini lembaga antirasuah sedang mendalami fakta-fakta persidangan dari tiga terdakwa yang sudah naik ke pengadilan, yakni Fahmi Darmawansyah, Direktur Utama PT Merial Esa, beserta dua rekannya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Ketiganya didakwa menyuap para pejabat Bakamla agar perusahaan yang dipegang Fahmi, yakni PT Melati Technofo Indonesia, menang tender proyek satellite monitoring di Bakamla.

Uang-uang suap itu dibagikan kepada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100 ribu, US$ 88.500, dan €10 ribu; Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo sebesar Sin$ 105 ribu; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan Sin$ 104.500; dan Kepala Sub-Bagian TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

Dengan adanya permohonan JC dari Eko, Febri berharap dalam waktu dekat lembaganya mendapat informasi yang berguna. "Kami berharap dalam waktu dekat ada info-info baru yang disampaikan, tentu dia sebagai JC harus membuka peran-peran pihak lain," kata dia.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI