Sukabumi Update

Korupsi Alkes Atut, Saksi Sebut Rano Karno Terima Rp 700 Juta

SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengungkap aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan atau alkes Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten kepada Gubernur Banten Rano Karno. Dalam persidangan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Djaja menyebut Rano menerima duit Rp 700 juta.

Keterangan mengenai Rano terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Nugraha, mempertanyakan adanya fee sebesar 0,5 persen dari anggaran APBD dan APBD-P 2012 sebesar Rp 235,52 miliar. “Benar ada bagian 0,5 persen untuk Rano Karno?” kata jaksa Budi kepada Djaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/3).

Djaja membenarkan pertanyaan jaksa. Menurut dia, seluruh uang yang diberikan kepada pemeran Si Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu berasal dari Dadang Prijatna, staf PT Balipasific Pragama.

Berdasarkan berkas pemeriksaan yang dibacakan jaksa, setelah ada janji 0,5 persen kepada Rano, Dadang berkata kepada Djaja, “Nanti Pak Rano Karno pasti sering minta ke Ajat.” Ajat yang dimaksudkan adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra.

Hal ini dibenarkan oleh Ajat. “Betul ada permintaan (uang) dari Pak Yadi, ajudan Rano Karno, melalui telepon,” katanya.

Setelah menerima telepon dari Yadi, Ajat lantas melapor kepada Djaja. Permintaan Rano pun bersambung ke Dadang. “Koordinasi dengan dokter Jana,” katanya.

Selanjutnya, Dadang menyerahkan duit upah Rano melalui Djaja. Setidaknya ada empat kali penyerahan duit kepada Rano Karno.

Pemberian pertama sebesar Rp 150 juta diserahkan pada November 2012. Selanjutnya, pada Desember 2012, Djaja menyerahkan dua kali, yaitu Rp 50 juta dan Rp 350 juta.

Terakhir, sekitar Maret atau April 2013, Djaja kembali menyerahkan duit Rp 150 juta kepada Rano di rumah dinasnya. “Menyerahkan langsung kepada beliau,” dia menegaskan.

Nama Rano tercantum dalam dakwaan Atut Chosiyah sebagai salah satu pihak yang menerima duit korupsi pelelangan pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam perkara ini, Atut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI