Sukabumi Update

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaga ini tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami tidak akan berandai-andai. Kami tidak butuh revisi undang-undang ini," ujar Febri Diansyah, Kamis, (16/3).

Alasannya, kata Febri, Undang-Undang KPK yang sekarang ada masing sangat dibutuhkan untuk menangani sejumlah kasus besar. "Jangan sampai muncul kesan bahwa seolah-olah ketika KPK dalam menangani kasus besar, yang diduga melibatkan sejumlah tokoh politik dan birokrat, kemudian muncul keinginan revisi."

Febri menambahkan, revisi UU KPK tidak mungkin terjadi kalau Presiden Joko Widodo tidak menyetujuinya. Sejauh ini sikap Presiden Jokowi belum berubah, tidak akan merevisi UU KPK. "Saya kira publik akan mendukung hal itu," kata Febri.

Febri melanjutkan, sejumlah kewenangan sudah diatur secara jelas. Perdebatan soal perlu tidaknya KPK memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan juga sudah dijawab melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Perdebatan apakah KPK bisa merekrut penyidik sendiri juga sudah terjawab oleh putusan Mahkamah Konstitusi bahwa KPK bisa merekrut penyidik sendiri di luar Kepolisian dan Kejaksaan.  Artinya KPK bisa merekrut penyidik sendiri dari unsur masyarakat.

Rencana revisi UU KPK kembali bergulir setelah Ketua Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukgu, sosialisasi revisi ini ke beberapa universitas. 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelumnya mengatakan sosialisasi ini kegiatan yang tertunda. Menurut Fadli, dalam rapat konsultasi dengan pemerintah pertengahan tahun lalu, pemerintah memang meminta ada sosialisasi mengenai perlu tidaknya revisi undang-undang tersebut.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI