Sukabumi Update

Kesepian dan Ada Kesempatan, Motif Bapak-Anak Perkosa Siswi SMK

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang siswi SMK di Bekasi menjadi korban perkosaan oleh bapak dan anak yang merupakan paman dan sepupunya. Polisi telah menangkap pelaku yang bernama Budi Rachmat, 54 tahun, dan anaknya Dicky Darmawan, 22 tahun.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kota Bekasi Sugeng Wijaya mengatakan motif bapak dan anak itu memperkosa IP, 16 tahun, diduga karena Budi Rachmat kesepian karena jarang bertemu dengan sang istri. Sedangkan anaknya Dicky karena pernah melihat bapaknya memperkosa sepupunya.

"Korban hanya tinggal bertiga dengan tersangka," kata Sugeng, Kamis, 23 Maret 2017. Menurut Sugeng, IP, sejak kecil dititipkan di rumah Budi di kawasan Teluk Pucung, Bekasi Utara lantaran orang tuanya di Kabupaten Bogor tak punya lagi biaya untuk menyekolahkannnya.

"Pamannya sepakat, lagi pula sudah tidak ada anak kecil," kata Sugeng. Nahas, seiring berjalannya waktu, kata dia, pamannya bukan ikut mendidik, malah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sejak korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

"Sampai korban lulus SD, dan SMP, bahkan hingga SMK tersangka terus melakukan pencabulan," kata Sugeng. Ia mengatakan, awalnya hanya Budi yang melakukan perbuatan bejatnya itu, namun sekitar 2014 lalu, anaknya Dicky memergokinya, lalu ikut-ikutan melakukannya.

"Orang tuanya tidak tahu kalau anaknya juga ikutan," kata Sugeng. Menurut dia, hal itu dilakukan karena kesempatan cukup besar. Di rumah tersebut hanya ada korban dan dua orang tersangka. Adapun, tersangka Budi diduga melakukan perbuatan itu lantaran istrinya jarang pulang ke rumah.

"Istrinya kerja di Jakarta, pulangnya kadang seminggu sekali bahkan sebulan sekali," kata dia. Diduga, hal ini yang membuat tersangka kesepian, apalagi kesempatan untuk mencabuli korban cukup besar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal selama 15 tahun penjara.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI