Sukabumi Update

Sidang Ahok Ke-16, Majelis Hakim: Sidang Sampai Pukul 12 Malam

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyampaikan bahwa sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dituntaskan hingga tengah malam.

"Kami tekankan persidangan ahli kami habiskan hari ini sampai pukul 12 malam," kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Dwiarso mengatakan, jika ada ahli yang belum diperiksa hingga pukul 12 malam, akan dianggap tidak diajukan. Sehingga, Dwiarso meminta kuasa hukum Ahok untuk melakukan efisiensi waktu. "Yang kira-kira tidak perlu ditanyakan ya jangan ditanya, supaya apa yang sudah direncanakan bisa terperiksa semua," ujarnya.

Dalam persidangan ini, pihak Ahok akan mendatangkan tujuh orang saksi ahli. Di antaranya, Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta; Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa. Keduanya merupakan saksi ahli yang ada di dalam berita acara pemeriksaan.

Sedangkan saksi ahli di luar BAP, di antaranya Muhammad Hatta, ahli hukum pidana yang merupakan pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI; Hamka Haq, ahli agama Islam dan Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau Perti; Masdar Farid Masudi, ahli agama Islam sekaligus Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Ahli di luar BAP lainnya, yakni I Gusti Ketut Ariawan, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana, Denpasar; Sahiron Syamsuddin, ahli agama Islam sekaligus dosen tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selain itu, kuasa hukum Ahok juga akan membacakan BAP dari ahli hukum pidana, Noor Aziz Said, yang berhalangan hadir di persidangan.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI