Sukabumi Update

Al Khaththath Ditahan, Uang Rp 17 Juta Jadi Barang Bukti

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyita uang sebanyak Rp 17 Juta sebagai barang bukti, terkait dugaan makar yang melibatkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum mengetahui uang tersebut milik siapa. "Selain uang, ponsel milik tersangka ikut disita," kata Argo Polda Metro Jaya.

Barang bukti lain yang sudah disita adalah sejumlah spanduk untuk aksi 313, dan beberapa dokumen. Barang bukti yang dikumpulkan penyidik itu sudah memenuhi unsur adanya permufakatan makar, yang membuat Al Khaththath ditahan. "Yang terpenting polisi sudah melalukan penangkapan dan penahanan, artinya dua alat bukti sudah terpenuhi," kata Argo. 

Al Khaththath ditangkap pada pukul 02.00 WIB, di Hotel Kempinski pada hari Jumat (31/3). Sebelumnya, Al Khaththath diketahui menemui Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia Usamah Hisyam di hotel itu.

Selain Al Khaththath, polisi juga menahan empat orang lagi. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Argo menjelaskan polisi sebelumnya sempat menahan sopir Al Khaththath namun dilepaskan karena tidak terkait dengan aksi upaya makar.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI