Sukabumi Update

KPK Sita Dokumen dan Duit Dugaan Korupsi PT PAL

SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menyita sejumah bukti perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran "fee agency" atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) yaitu kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah Filipina. Menurut dia, bukti itu dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan kemarin. 

“Dari ketiga lokasi disita dokumen, bukti elektronik, dan sejumlah uang,” kata Febri saat dihubungi Tempo, Ahad (2/4).

Febri menuturkan pada Sabtu, 1 April 2017 tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi di Jakarta dan Surabaya. Tiga lokasi tersebut adalah PT PAL di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, PT Pirusa Sejati di MTH Square Jakarta, dan PT PAL di Surabaya. Untuk penggeledahan di Surabaya berlangsung sejak pukul 12.00-23.00.

Dalam perkara dugaan korupsi di PT PAL, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing Treasury PT PAL, SAR (Saiful Anwar) selaku Direktur Keuangan PT PAL dan AN (Agus Nugroho) sebagai swasta selaku perantara dari AS (Ashanti Sales Inc).

Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1,087 dolar yaitu sekitar Rp 14,476 miliar. Firmansyah, Arief dan Agus sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang sebesar 25 ribu dolar AS.

Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI