SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan pelantikan pimpinan DPD periode 2017-2019 pada Selasa malam, 4 April 2017, ilegal. “Sebetulnya apapun yang dilakukan kemarin tidak sah, itu saja,†kata Ratu Hemas di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta, Rabu (5/4).
Menurut Hemas pemilihan pimpinan DPD yang baru itu sebagai wujud perebutan pimpinan DPD yang sah. Sehingga, menurutnya, pelantikan pimpinan DPD tersebut di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum.
Hemas menegaskan selaku pimpinan DPD yang sah periode 2014-2019, dia tidak pernah mengundurkan diri. Apalagi dinyatakan berakhir masa kepemimpinannya. Ia memastikan selama ini tidak terjadi kekosongan pimpinan DPD yang disebut menjadi dasar dilakukan pemilihan.
Hemas menuturkan sudah berkomunikasi dengan sejumlah anggota lainnya untuk menolak pengambilan sumpah kepada pimpinan DPD terpilih. Meski demikian sampai saat ini belum ada upaya untuk menggugat Mahkamah Agung (MA), lembaga yang telah melantik pimpinan DPD terpilih periode 2017-2019. “Ya, kami lihat nanti,†kata dia.
Pada Selasa kemarin, MA akhirnya melantik pimpinan DPD periode 2017-2019. Oesman Sapta Odang terpilih menjadi Ketua DPD. Sementara Wakil Ketua I dan II diisi oleh Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPD dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua DPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada pancasila dan UUD 1945," kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan DPD nomor: 45/DPDRI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017 - September 2019. Pelantikan dihadiri oleh Ketua DPD sebelumnya Mohammad Saleh. Namun, Hemas dan Wakil Ketua DPD lainnya Farouk Muhammad, tidak datang.Â
Â
Sumber: Tempo
Editor : Administrator