Sukabumi Update

Anggota DPR Kembalikan Duit Rp 1 Miliar, KPK: Sisanya Ditelusuri

SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara KPK  Febri Diansyah mengatakan, Charles Jones Mesang mengembalikan duit korupsi sebesar US$ 80 ribu atau sekitar Rp 1 miliar (Kurs US$=Rp 13.340). Duit yang diserahkan anggora DPR itu diduga ada kaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans).

"Kami telah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mengembalikan sejumlah uang yang pernah diterima kepada penyidik KPK dalam bentuk cash," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/4). Uang tersebut belum seluruhnya. Sisanya KPK sedang menelusuri.

Febri mengatakan pengembalian ini bagus dan akan menjadi faktor yang akan meringankan dan menjadi contoh untuk tahanan selama ini. "Jika mengembalikan tentunya akan menjadi faktor yang meringankan," ujar dia.

Febri mengindikasikan sejumlah uang ke Charles, melalui proses penyidikan, diduga juga mengalir kepada pihak yang lain. "Tentu saja sisanya akan kami telusuri lebih lanjut kepada siapa saja indikasinya uang tersebut mengalir," kata dia. KPK menduga Charles menerima duit suap sebesar Rp 9,75 miliar. 

Charles merupakan satu dari anggota Dewan yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddin Malik.

Suap diberikan terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi pada 2014.

Duit sebesar Rp 9,75 miliar yang diterima Charles diduga bagian dari total anggaran optimalisasi tersebut. Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI