Sukabumi Update

Dugaan Suap Kapal PT PAL, KPK Periksa Silang 4 Tersangka

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan silang empat tersangka dugaan suap di PT PAL Indonesia terkait pembayaran "fee agency" dalam penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL ke pemerintah Filipina.

"Empat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (7/4).

Pemeriksaan pertama, Agus Nugroho, Direkur Utama PT Pirusa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana, General Manager Treasury PT PAL Indonesia. Kedua, pemeriksaan Saiful Anwar, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL sebagai saksi untuk tersangka Agus Nugroho.

Kemudian ketiga, pemeriksaan Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Utama PT PAL sebagai saksi untuk tersangka Saiful Anwar. Dan terakhir, pemeriksaan Arief Cahyana sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Firmansyah Arifin.

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap yakni Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwar. Sedangkan tersangka keempat sebagai pemberi suap adalah Agus Nugroho yang merupakan perantara dari Ashanti Sales Incorporation, perusahaan perantara penjualan.

Firmansyah, Arief, dan Saiful diduga menerima "cash back" yang disebut "fee agency" dengan total sebesar US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,476 miliar terkait penjualan dua Strategic Sealift Vessel kepada pemerintah Filipina. "Cash back" itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal seharga US$ 86,96 juta atau Rp 1,15 triliun.

Tiga tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Kamis, 30 Maret 2017 di Jakarta dan Surabaya. Arief dan Agus ditangkap penyidik KPK di kantor Agus MTH Square, Cawang, Jakarta Timur. Sementara itu, Arifin ditangkap di kantornya PT PAL Indonesia di Surabaya.

Sedangkan tersangka Saiful Anwar ditangkap oleh penyidik KPK di Terminal 2E Kedatangan Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 1 April 2017. Saiful Anwar ditangkap saat baru kembali dari Korea Selatan.

"OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL, padahal pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers.

Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI