Sukabumi Update

Setya Novanto Dicekal, KPK: Dia Saksi Penting untuk Andi Narogong

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. "Karena dia (Setya), saksi penting untuk Andi Narogong," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4).

Agus mengatakan pencekalan berlangsung selama enam bulan. Menurut dia, permintaan pencekalan tidak berarti Setya akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita lihat perkembangannya," kata dia.

Andi Narogong atau Andi Agustinus telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 23 Maret lalu. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP, Sugiharto, sebagai tersangka.

KPK mencurigai dua peran Andi dalam proyek e-KTP. Pertama, Andi diduga bertemu dengan Irman dan Sugiharto, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk memuluskan penganggaran. Untuk memuluskannya, Andi diduga membagikan fulus ke Badan Anggaran, Komisi Pemerintahan DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dalam dakwan Irman dan Sugiharto, Andi memberikan duit sesuai dengan permintaan Irman. Andi juga pernah melakukan rapat bersama kedua terdakwa, bekas Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di Hotel Gran Melia Jakarta. Pertemuan itu diadakan untuk meminta dukungan penganggaran proyek e-KTP.

Dalam wawancara dengan Tempo beberapa waktu lalu, Setya mengatakan kenal dengan Andi. Menurut Setya, Andi merupakan seorang pengusaha dan pernah menawarkan kaos untuk Partai Golkar. Namun, Setya membantah pernah menerima aliran dana atau ikut merancang proyek e-KTP.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan KPK meminta pencekalan atas nama Setya sejak Ahad malam lalu. "Untuk enam bulan ke depan," ujarnya, Senin (10/4).

Tapi Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan cegah itu juga memuat status Setya Novanto sebagai tersangka atau masih jadi saksi dalam penyidikan kasus di KPK. "Sebaiknya bertanya ke penyidik KPK karena semua kompetensi dari penyidik KPK," ungkap Ronny.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI