Sukabumi Update

DPR Protes Pencekalan Setya Novanto, KPK: Harusnya Sih Tidak

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang akan melayangkan surat keberatan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Harusnya sih tidak, tapi kalau dilayangkan kan kami tidak bisa larang juga,” kata Basaria di DPR, Senin (17/4).

Basaria menilai surat keberatan pencekalan terhadap Setya merupakan hak DPR. Ia mengatakan surat itu adalah hak yang bersangkutan. Sebab, setiap orang memiliki hak untuk membela diri dengan segala macam cara.

KPK menegaskan tidak akan melarang bentuk protes tersebut. “Silakan saja, tapi proses hukum tetap jalan,” tutur Basaria. Ia menambahkan bahwa surat protes tersebut tidak berhubungan dengan tugas pokok seorang Ketua DPR.

Surat pencekalan terhadap Setya keluar setelah KPK fokus menyidik kasus korupsi e-KTP dengan tersangka seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ketua KPK Agus Raharjo beralasan mencegah Setya keluar negeri selama 6 bulan ke depan karena politikus Partai Golkar tersebut merupakan saksi kunci Andi Narogong.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencekalan terhadap Setya bukan berarti menaikkan status Setya menjadi tersangka. Menurut dia, ada beberapa saksi dari berbagai kasus yang dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan surat protes telah mendapat persetujuan dari rapat badan musyawarah. Selain itu, surat tersebut juga akan ia tanda tangani sendiri.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI