Sukabumi Update

Kasus e-KTP, KPK dalami Hubungan Andi Narogong dan Sejumlah Nama

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasup suap e-KTP. "KPK hari ini memeriksa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus suap e-KTP,"kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Senin (17/4).

Febri menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa peran Andi Agustinus alias Andi Narogong pada proses pembahasan proyek e-KTP.

KPK juga mendalami hubungan antara Andi Agustinus dengan sejumlah pihak, dimulai dari proses pembahasan anggaran hingga proses pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. 

Andi Narogong adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri yang menggarap proyek e-KTP. Ia diduga berperan aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan pejabat pengambil keputusan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam proses penganggaran, Andi melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan proses penganggaran e-KTP. Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Banggar, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan.

Peran Andi juga aktif dalam proses pengadaan. Ia diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender. 

Tim Fatmawati merujuk pada tempat bertemu Andi Narogong dan kelompoknya di Graha Mas Fatmawati untuk mengatur tender e-KTP.  Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI