Sukabumi Update

Lagi, Pembunuhan Sadis Satu Keluarga, Modusnya Bakar Rumah

SUKABUMIUPDATE.com - Masih ingat kebakaran rumah di Jalan Milala, Kelurahan Sidomulyo, Lingkungan I, Kecamatan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu, 5 April 2017 yang menewaskan empat orang? Ternyata kebakaran itu merupakan pembunuhan berencana bermotifkan dendam. Korban adalah Marita Sinuhaji, 58 tahun, Frengki (31), Kristin (3), dan Selvy (5).

Kepolisian Resor Kota Besar Medan memastikan kebakaran itu disengaja. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, meringkus lima tersangka pelaku pembakaran rumah tersebut dari berbagai tempat.

Kecurigaan polisi bermula dari temuan hasil olah tempat kejadian perkara dan laboratorium forensik. Ada kejanggalan di rumah milik pasangan suami istri Gandhi Ginting dan Marita Sinuhaji itu. "Rumah yang terbakar itu sengaja dibakar seseorang," kata Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel, Selasa 18 April 2017.

Polisi, ujar Rycko, menetapkan lima tersangka pelaku pembunuhan berencana yakni Jaya Mita Br Ginting (41) warga Jalan Bunga Turi 1, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan; Cari Muli Br Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, KM 14,5, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan. Kemudian Maju Suranta alias Maju Ginting (36), warga Komplek Milala, Kecamatan Tuntungan; Rudi Suranta Ginting (22) warga Kampung Lauchi, Dusun V, Kecamatan Pancur Batu, Kecamatan Tuntungan, dan Zulpan Nitra Purba (18) warga Jalan Purba Lauchi, Kecamatan Tuntungan.

"Kelimanya ditangkap di tempat berbeda sejak peristiwa terjadi. Para tersangka masing-masing berperan dalam peristiwa pembakaran rumah itu," ujar Rycko.

Rycko menuturkan, setelah didalami penyidik,otak pembunuhan dengan cara membakar rumah yakni tersangka Jaya Mita Br Ginting. Jaya Mita menyuruh Maju Suranta alias Maju Ginting untuk membakar rumah korban Marita Br Sinuhaji dengan menggunakan bensin.

Dia menjelaskan, Jaya Ginting sakit hati karena Gandhi Ginting dan korban Marita Br Sinuhaji tidak mau mengganti rugi rumah milik Jaya Ginting, sebesar Rp 102 juta. Adapun Gandhi Ginting dan korban Marita Sinuhaji tidak mau membayar bahkan meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp 136 juta. Mereka melakukan transaksi ganti rugi rumah dan tanah beberapa waktu lalu.

Jaya Mita, Rycko melanjutkan, menjadi dendam karena pernah saling umpat. Pelapor yakni Gandhi Ginting dan korban Marita Br Sinuhaji sering mengeluarkan kata kotor dan perbuatan yang membuat sakit hati tersangka Jaya Mita Br Ginting. "Sehingga timbul niat untuk menghabisi korban dengan membakar rumah korban,” tuturnya.

Kapolda menjelaskan para tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing. Bahkan untuk Jaya Mita yang menjadi otak pelaku masih ada ikatan keluarga dengan korban. Dari penangkapan itu, didapat barang bukti berupa dua botol bensin bekas terbakar, kayu dan pakaian milik empat korban.

Tewasnya empat orang sekeluarga karena dengan modus bakar rumah, ujar Rycko, termasuk kategori kasus pembunuhan dengan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHPidana. "Mereka semua tersangka terancam hukuman mati,” ujar Rycko.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI