Sukabumi Update

Suap Jalan PUPR, KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kedua Kali

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musa Zainuddin. 

"Kita lakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka MZ (Musa Zainuddin). Diperpanjang 30 hari ke depan," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Kamis (20/4).

Febri menjelaskan bahawa pihaknya menahan politikus PKB itu pada Rabu (23/2) lalu. Perpanjangan penahanan kedua ini dilakukan terhitung sejak (22/4) hingga (21/5). "Ini perpanjangan 30 hari yang kedua," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Musa dan rekannya, Yudi Widiana, sebagai tersangka. Musa disangka KPK menerima uang Rp 7 miliar, sedangkan Yudi disangka menerima uang Rp 4 miliar. 

Nama Musa sempat muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Dalam dakwaan Abdul Khoir, nama Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. 

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI