Sukabumi Update

Sidang Ahok, Fadli Zon Heran dengan Tuntutan Jaksa

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, mengaku heran dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia, harus didalami apakah tuntutan jaksa wajar atau tidak. Ini terkait tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok sebesar satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Mungkin harus didalami oleh ahli hukum apakah ini tuntutan yang wajar atau dibuat-buat. Kita ingin hukum harus sesuai yang ada, dan seadil-adilnya," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).

Fadli menuturkan penegakan hukum terhadap Basuki harus diteruskan. "Kalau dihentikan nanti orang berpikir ini persoalan pilkada," kata dia. Menurut dia, kasus Basuki ini murni persoalan hukum dan harus dilanjutkan meskipun berdampak pada pilkada.

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Basuki dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok, sapaan Basuki, terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, "Terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan pernyataan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Jaksa menilai tindakan Ahok dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu itu meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan Ahok dinilai menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian golongan rakyat Indonesia.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI