Sukabumi Update

Dahlan Iskan Hanya Divonis 2 Tahun, Kejati Banding

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan banding atas vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap Dahlan Iskan dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

"Meski kami masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, tetapi kalau kami lihat dari vonis hakim dibanding dengan tuntuntan jaksa, kami tetap menyatakan banding," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Jumat (21/4).

Hakim hanya memvonis Dahlan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 subsider 2 bulan. Vonis itu lebih ringan 4 tahun dari tuntunan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Dahlan 6 tahun kurungan penjara dan mewajibakan membayar uang ganti Rp 4,1 miliar.

Menurut Maruli, hakim seharusnya menghukum Dahlan sesuai tuntutan karena jaksa bisa membuktikan bahwa mantan direktur utama PT Panca tersebut melanggar dakwaan primer. Walau begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan itu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tahsin menyatakan terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi secara besama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Menurut hakim, terdakwa selaku dirut bersama-sama kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung.

Dahlan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Dahlan dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Tim kuasa hukum Dahlan menganggap mejelis hakim tidak mempertimbangan pembagian peran dan mengenyampingkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI