Sukabumi Update

Pesan Ahok Jika Anies-Sandi Ingin Menutup Alexis

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan pihaknya tak bisa menutup Hotel Alexis meski perda di DKI Jakarta melarang prostitusi. "Saya selalu katakan, kalau nggak ada bukti, nggak bisa tutup (Alexis)," ujar Ahok di Balai Kota pada Jumat (21/4).

Isu ini kian santer dibicarakan publik karena pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terpilih sebagai gubernur. Anies dan Sandi sebelumnya berjanji akan menutup semua jenis tempat prostitusi termasuk Alexis. Dasar hukum yang digunakan yakni Perda DKI No 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Dalam Pasal 42 (1) disebutkan, setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau dan tempat-tempat umum lainnya. (2) Setiap orang dilarang : a. Menjadi penjaja seks komersial; b. Menyuruh memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial. Pasal 43 setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.

Menurut Ahok, meski Perda mengatur demikian, pihaknya tak bisa menutup karena tak memiliki bukti. Karena itu ia menegaskan, jika di Alexis ditemukan narkoba hingga dua kali, maka ia tak berpikir dua kali untuk menutupnya.

"Pak Anies dan Pak Sandi kalau mau nutup, tunggu dia saja (menjabat)," kata Ahok. Dia merasa tak perlu menyelidiki apakah di Alexis ada praktik prostitusi atau tidak. Dia tinggal menunggu langkah polisi untuk menyelidiki adanya narkoba di diskotek itu.

Sebelumnya Ahok mengatakan menunggu program kerja Anies Baswedan-Sandiaga Uno terkait rencana penutupan Alexis di Jakarta Utara. "Saya juga menunggu (Alexis) ditutup," kata Ahok.

Beberapa bulan lalu, Ahok mengatakan, Alexis memiliki izin usaha yang resmi sama halnya dengan diskotek Stadium dan Miles yang pernah ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua diskotek tersebut terpaksa ditutup karena kedapatan sebanyak dua kali ada penyalahgunaan narkoba. Namun sampai saat ini, tersisa Alexis yang masih beroperasi.

Sulitnya menutup Alexis juga pernah diungkap mantan Pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono.  Menurut Sumarsono, penutupan Alexis harus melalui beberapa tahapan. Proses itu, kata Sumarsono, dimulai dengan memberikan surat peringatan.

Sampai saat ini, kata Sumarsono, Alexis belum pernah mendapat surat peringatan. "Jika dapat peringatan kedua, baru bisa langsung dicabut izin operasionalnya," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/1).

Sebelumnya, Anies Baswedan berjanji akan menutup tempat hiburan malam Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. "Ya komitmen kami melaksanakan Perda. Jadi semua pelanggaran akan kami tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies di Jakarta, Kamis 20 April 2017

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI