Sukabumi Update

Syafruddin Tumenggung Dituding Paksakan Status Lunas

SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas bagi obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafrudin Temenggung, dituding mengabaikan rekomendasi timnya di Badan Penyehatan Perbankan Nasional agar menyeret pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, ke pengadilan.

Syafrudin diduga memaksakan penerbitan keterangan lunas untuk Sjamsul meski piutang negara masih tersisa Rp 3,7 triliun. “Tersangka mengusulkan restrukturasi atas kewajiban penyerahan aset BDNI kepada BPPN,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan.

Basaria menjelaskan, kasus ini bermula ketika Syafrudin mulai memimpin BPPN pada April 2002. Saat itu, BPPN sedang menagih utang sejumlah bank penerima BLBI di era krisis keuangan 1997–1998. Khusus terhadap utang BDNI, tim BPPN sebenarnya telah memutuskan agar menyeret Sjamsul ke jalur litigasi. Pasalnya, nilai aset yang diserahkan Syamsul lebih rendah Rp 4,75 triliun dibanding sisa utang Rp 27,4 triliun.

Dua bulan setelah menjabat, kata Basaria, Syafruddin mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk mengubah penyelesaian kewajiban obligor dari litigasi menjadi restrukturasi. Usul pun disetujui, yang belakangan hasilnya hanya menambah pembayaran Rp 1,1 triliun dalam bentuk tagihan ke sejumlah petani tambak Dipasena Lampung yang berutang ke BDNI.

Alih-alih mengejar kekurangan Rp 3,7 triliun, Syafrudin justru mengeluarkan surat keterangan lunas untuk Sjamsul. “Sehingga ada indikasi kerugian negara dari kewajiban yang tidak dibayarkan itu,” kata Basaria.

Pelunasan itu didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Keterangan lunas tak hanya diberikan kepada Sjamsul, tapi juga kepada sejumlah obligor BLBI lainnya, salah satunya yang terbesar adalah pemilik BCA, Anthony Salim, senilai Rp 52,7 triliun.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan pengusutan terhadap dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI tidak berhenti pada Bank Dagang Nasional Indonesia. KPK mencermati penerbitan SKL serupa untuk periode 2003–2004 kepada Salim (BCA); Mohammad “Bob” Hasan (Bank Umum Nasional); Sudwikatmono (Bank Surya); dan Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional).

Kekurangan utang bank yang sebagian besar telah bubar menyisakan BCA itu berkisar Rp 25 - 500 miliar. “Pengembangan kasus itu pasti ada, tapi sementara ini, kami bekerja dulu berdasarkan fakta-fakta yang ada,” kata Febri.

Syafruddin Temenggung belum dapat dimintai konfirmasi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Begitu pula mantan pengacaranya, Amir Syamsudin. 

Adapun pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, mengatakan urusan utang BLBI sudah diselesaikan kliennya lewat pemberian surat keterangan lunas. “Saya minta agar semua menghormati keputusan yang dibuat pemerintahan yang sebelumnya,” kata Maqdir.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI