Sukabumi Update

Kecelakaan Puncak, Polisi Akan Periksa Pemilik PO HS Transport

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memanggil pemilik dan pengelola Perusahaan Otobus (PO) HS Transport yang diduga menjadi penyebab kecelakaan di Puncak dan menewaskan empat orang pada Sabtu (22/4) lalu.

"Surat panggilan kepada pemilik dan pengelola PO Bus HS Transport untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus kecelakaan Puncak," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama di Bogor, Rabu (26/4).

Surat itu menurut Hasbi sudah dikirim dua hari pasca-kecelakaan maut di Tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung tersebut. "Awal pekan lalu kami sudah kirimkan suratnya kepada pengelola bus, yang rencananya awal pekan depan akan diperiksa penyidik," kata dia.

Menurut Hasbi, pemeriksaan pengelola bus HS Transport didasarkan pada temuan tim investigasi kecelakaan. Tim menemukan banyak kerusakan pada sejumlah komponen yang sangat fatal.

"Ada 10 komponen vital dari kendaraan yang ditemukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan dan APTM Hino yang memeriksa bangkai bus," kata dia.

Hasbi mengatakan berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, ditemukan bukti bahwa kecelakaan disebabkan faktor kendaraan yang tak layak dan faktor lain akibat koorporasi.

"Bisa saja koorporasi atau pemilik kendaraan dipidanakan, karena selama ini belum pernah ada kecelakaan pemilik ditetapkan sebagai tersangka dan dipidanakan," kata dia.

Setelah kejadian tersebut, Hasbi mengatakan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat mewajibkan semua satuan lalu lintas untuk melakukan operasi terhadap perusahaan otobus yang ada untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan raya.

"Kami dan petugas Dinas Perhubungan akan datang ke PO bus untuk mendata jumlah kendaraan dan mengetahui kondisi kelayakan bus, " kata dia.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI