Sukabumi Update

Polisi: Berkas 3 Kasus yang Menjerat Gatot Brajamusti Rampung

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas tiga kasus yang menjerat aktor Gatot Brajamusti. Berkas Gatot dinyatakan telah selesai dan diterima oleh Kejaksaan Tinggi atau P21.

"Sudah P21," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (KOMBES) Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (26/4).

Menurut Argo, kasus-kasus yang dinyatakan P21 adalah kepemilikan senjata api, pelecehan anak di bawah umur, serta kepemilikan narkoba. Hal ini menyusul berkas kasus kepemilikan satwa langka ilegal yang sudah lebih dulu dinyatakan lengkap.

Meski begitu, Argo mengatakan saat ini Gatot masih berada di tahanan Polda Nusa Tenggara Barat. "Nanti (dia) dikirim ke mana akan kami koordinasi dulu," kata Argo.

Kasus Gatot sempat menyita perhatian publik pada 2016 silam. Banyaknya kasus yang menjeratnya bermula ketika ia ditangkap di NTB, karena kepemilikan narkoba. Saat penggeledahan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah barang ilegal lain.

Mulai dari narkoba hingga senjata api. Pada saat yang sama, Gatot juga dilaporkan oleh beberapa muridnya di padepokan. Ia dituduh telah melecehkan hingga korban hamil dan memiliki anak.

Dalam kasus kepemilikan narkoba di NTB, Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 19 April 2017, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Haji Yapi SH M Hum, menyatakan Gatot Brajamusti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Namun Gatot dinyatakan bebas dari dakwaan primer sebagai tuduhan pengedar narkotika jenis sabu.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI