Sukabumi Update

Kasus Suap Garuda, KPK Geledah Lagi Kantor Tersangka Soetikno

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor tersangka Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. "Penggeledahan dimulai pukul 13.00," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Rabu (26/4).

Febri menjelaskan penyidik menggeledah kantor tersangka Soetikno Soedarjo di PT Mugi Rekso Abadi dan di PT Dimitri Utama Abadi di wisma MRA Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Penyidik menduga masih ada bukti-bukti di dua lokasi itu, terutama data dan dokumen.

Dalam kasus korupsi pembelian pesawat Garuda Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka yaitu, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia  Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Kantor tersebut pernah digeledah oleh penyidik KPK pada tanggal 18 sampai 19 Januari 2017. Pada penggeledahan pertama penyidik menyita sejumlah dokumen berupa data perusahaan yang diduga milik tersangka di Singapura. Data-data itu meliputi kepemilikan aset, data perbankan, dan bukti-bukti elektronik.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat berikut mesinnya. Selain Emirsyah, KPK menetapkan Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), sebagai tersangka. Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Emirsyah diduga menerima suap selama sembilan tahun menjabat orang nomor satu di Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014. Suap itu, kata dia, disinyalir dilakukan lintas negara, sehingga penyelidikan KPK yang dimulai pada pertengahan tahun lalu dilakukan lewat kerja sama intensif dengan dua badan anti-rasuah, yakni Serious Fraud Office (SFO), Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura. 

"Saat ini kedua badan tersebut juga sedang menyidik tersangka lainnya," kata Laode, Kamis 19 Januari 2017. Tapi dia enggan mengungkapkan pelaku lain dalam kasus ini.

Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan penyuapan dalam pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan mesin pesawat Rolls-Royce Plc di Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai Rp 20 miliar, yang ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui Soetikno sebagai perantara. Emirsyah juga ditengarai mendapatkan sejumlah barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Menurut Laode, selain menyuap maskapai di Indonesia, Rolls-Royce disinyalir menyogok sejumlah pejabat di negara lain, seperti Cina, Rusia, Thailand, dan Malaysia, untuk membeli mesin kepadanya. Hal itu, kata dia, terungkap dalam persidangan kasus korupsi Rolls-Royce di pengadilan Inggris, Selasa lalu.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI