Sukabumi Update

Kontroversi Cantrang, Pengamat Minta Jokowi Pertahankan Larangan

SUKABUMIUPDATE.com - Pengamat kelautan dan perikanan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Mahmud Hasan menyatakan Presiden Joko Widodo harus mempertahankan larangan penggunaan alat tangkap cantrang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Presiden harus tetap pada sikap awalnya mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang," kata Mahmud di Ternate, Jumat (28/4).

Ia menanggapi adanya rencana Kepala Negara mengevaluasi kebijakan larangan menggunakan alat tangkap cantrang. Mahmud berpendapat, penggunaan alat tangkap cantrang memang memungkinkan nelayan mendapatkan hasil tangkap lebih banyak. Tapi dalam pengoperasiannya sangat merusak lingkungan. 

"Karena yang tertangkap bukan hanya ikan yang dapat dikonsumsi, tapi juga ikan kecil, anak kepiting dan terumbu karang," Mahmud menuturkan.

Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, Mahmud melanjutkan, dalam jangka panjang akan mengakibatkan punahnya ikan dan berbagai biota laut lainnya. Apabila itu terjadi, justru akan semakin menyulitkan nelayan dalam mendapatkan ikan untuk sumber penghasilannya.

Mahmud berujar, kebijakan larangan penggunaan cantrang tersebut memang menimbulkan masalah bagi nelayan yang selama ini terbiasa menggunakannya. Hanya saja, kata dia, masih ada solusi lain yang bisa dilakukan. "Misalnya memberikan bantuan alat tangkap alternatif yang lebih ramah lingkungan," ujar Mahmud.

Mahmud menambahkan, adanya desakan dari berbagai kalangan untuk mencabut larangan penggunaan cantrang tersebut harus dicermati dengan bijaksana. Sebab, itu bisa saja menjadi kepentingan pihak tertentu, misalnya dalam mendapatkan simpati dari nelayan karena kepentingan politik.

Nelayan di berbagai daerah di Indonesia seperti di Maluku dan Maluku Utara, tidak menggunakan alat tangkap cantrang. Kenyataannya, kata Mahmud, mereka selama ini tetap bisa mendapatkan hasil tangkapan yang memadai.

"Kalau alat tangkap cantrang kembali dilegalkan, maka tidak tertutup kemungkinan akan muncul desakan dari pihak tertentu untuk melegalkan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan lainnya seperti pukat harimau dan bom ikan," tutur Mahmud.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI