Sukabumi Update

Suap Kapal PT PAL, KPK Geledah 5 Tempat dan Sita Uang Rp 258 Juta

SUKABUMIUPADTE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Surabaya terkait dengan dugaan suap pembelian kapal perang SSV (Strategic Sealift Vessel) pesanan Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL Indonesia. Penggeledahan itu dilakukan dalam kurun waktu 1-3 April 2017.

"Penyidik menggeledah sejumlah tempat dan menyita barang bukti dari kegiatan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (9/5).

Febri menyebutkan penggeledahan pada Sabtu, 1 April 2017, dilakukan di kantor PT PAL Indonesia. Hasil penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang Rp 230 juta dan US$ 2.100 (sekitar Rp 28 juta).

Keesokan harinya, Ahad, 2 April 2017, penyidik menggeledah rumah tersangka Saiful Anwar di Surabaya dan rumah seorang saksi. Dari penggeledahan itu disita dokumen dan barang bukti elektronik.

Senin, 3 April 2017, penyidik menggeledah rumah Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana. Kedua orang itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari rumah keduanya, penyidik menyita dokumen.

Sejak 11 April hingga 5 Mei lalu, penyidik telah memeriksa 64 saksi dalam perkara ini. "Unsur saksi terdiri dari karyawan dan pejabat PT PAL, PT Pirusa, pegawai negeri sipil Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, dan notaris," kata Febri.

Febri mengatakan pemeriksaan tak hanya dilakukan di gedung KPK, tapi juga dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. "Penyidik memeriksa sejumlah saksi di Jawa Timur untuk mendalami proses pengadaan di PT PAL dan dugaan adanya kickback-kickback lainnya," ujar dia.

Lembaga antirasuah menengarai nilai suap dalam perkara ini mencapai Rp 14,4 miliar atau setara dengan 1,25 persen nilai kontrak yang sebesar Rp 1,1 triliun. Duit itu diduga diberikan kepada petinggi PT PAL oleh perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporated.

Ashanti mendapat komisi penjualan sebesar 4,75 persen dari total nilai proyek, sekitar US$ 4,1 juta atau Rp 54,5 miliar. Sebanyak 1,25 persen dari komisi tersebut mereka bagikan kepada petinggi PT PAL.

Hasilnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin; General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana; Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar; dan perantara Ashanti Sales, Agus Nugroho.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI