Sukabumi Update

Ahok Ditahan, GNPF-MUI: Hentikan Pertikaian, Mulai Memaafkan

SUKABUMIUPADTE.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengaku bersyukur terhadap putusan majelis hakim yang menahan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bachtiar berharap rekonsiliasi segera dilangsungkan di antara kedua belah pihak, baik yang mendukung maupun melawan Ahok.

"Kami berucap syukur kepada Allah terhadap apapun keputusannya dengan semua dinamika yang terjadi. Ini adalah ketetapan Tuhan," ujar Bachtiar dalam konferensi pers GNPF-MUI di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).

Bachtiar mengatakan, setiap aksi untuk mengawal proses hukum terhadap Ahok, GNPF-MUI selalu beritikad untuk menjaga marwah Majelis Ulama Indonesia. Bachtiar menegaskan, setiap gerakan dan tindakan GNPF-MUI selalu berada dalam koridor hukum.

"Tujuan kami sejak awal adalah menjaga supremasi hukum. Sejak aksi 5 Mei atau aksi 55, selain kerap mendapat serangan dari luar, dari internal kami juga banyak kritikan," ujar Bachtiar. Menjaga kedamaian dan menghindari anarkisme, ujar Bachtiar, adalah prioritas GNPF-MUI.

Bachtiar mengatakan, dirinya sudah mengimbau sejak jauh-jauh hari kepada massa yang turun dalam aksi 55 untuk bertawakal terhadap apapun putusan hakim terhadap Ahok. Menurut Bachtiar, pihaknya akan tetap mendukung independensi hakim, termasuk dalam menangani pengajuan banding hingga kasasi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Semua keputusan kami serahkan kepada majelis hakim yang terhormat," ujar Bachtiar. Kehadiran para ulama dalam proses pengawalan kasus selama delapan bulan ke belakang juga tak luput dari apresiasi Bachtiar. Ia mengharapkan semua pihak dapat mengambil hikmah serta bersikap bijaksana untuk menjaga persatuan.

Bachtiar menutup konferensi pers dengan imbauan untuk memulai rekonsiliasi. "Rekonsiliasi setelah ini harus dijalankan. Hentikan semua pertikaian, harus bisa memaafkan," ucap Bachtiar.

Terdakwa Ahok dihukum penjara oleh majelis hakim selama dua tahun karena terbukti melakukan penodaan agama dalam siding pada Selasa, 9 Mei 2017. Ahok kini berada di Markas Komando Brimob, Depok, setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. 

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI