SUKABUMIUPDATE.com - Penasehat hukum Firza Husein, Azis Yanuar menyayangkan langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan kliennya menjadi tersangka dalam kasus pornografi bersama Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Penetapan tersangka itu dinilai terlalu terburu-buru.
"Harusnya jangan tergesa-gesa. Beliau (Firza) kan justru menjadi korban," kata Azis saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 17 Mei 2017. Seharusnya polisi lebih fokus mengusut penyebar percakapan teks berbau pornografi yang melibatkan Firza dan imam besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Ia menilai polisi bahkan belum memproses penyebar itu.
Azis mengatakan kliennya bersikeras tidak melakukan percakapan mesum yang dituduhkan polisi. "Dia enggak pernah merasa. Maka ketika ditanya dia juga bingung."
Kasus pornografi dengan tersangka Firza dan Rizieq berawal dari percakapan mesum yang viral di dunia maya. Dalam percakapan itu terdapat pula gambar perempuan tanpa busana. Diduga perempuan itu adalah Firza.
Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya di atas lima tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyangkalan Firza bukan masalah bagi penyidik. Ia yakin kepolisian telah mengambil tindakan yang telah sesuai dengan hukum.
Polisi, kata Argo, memilki alat bukti yang cukup kuat untuk menaikan status Firza. "Yang terpenting kami telah mengumpulkan saksi-saksi, barang bukti, dan saksi ahli."
Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 16 Mei 2017. Selain memeriksa Firza, polisi juga memanggil dua saksi ahli, yakni ahli pidana dan ahli telematika. Sedangkan Rizieq belum diperiksa. Dua surat panggilan yang dilayangkan kepada pemimpin FPI itu belum ditanggapi. Polisi berencana memanggil paksa Rizieq yang saat ini disebut berada di luar negeri.
Sumber: Tempo
Editor : Administrator