SUKABUMIUPDATE.com - Azis Yanuar selaku pengacara Firza Husein, menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelaku percakapan dan foto mesum. "Iya ke arahnya sana (ajukan praperadilan)," kata Azis di Jakarta, Selasa 16 Mei 2017 malam.
Azis menyesalkan langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza Husein. Menurut dia proses penyidikan yang dilakukan menjadi "tanda tanya". Azis mempertanyakan penyidik kepolisian yang belum menangkap pelaku pengunggah percakapan dan dokumentasi berkonten pornografi.
Azis menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak akan kesulitan untuk menangkap dan memproses pelaku yang mengunggah percakapan dan foto mesum yang dituduhkan kepada Firza bersama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. "Kami sesalkan menjadi tersangka tanpa pengungkapan penyebar terlebih dahulu," ujar Azis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan polisi masih mencari penyebar percakapan dan foto perbuatan tidak senonoh itu. Penetapan Firza Husein sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang menguatkan sangkaan itu. “Namun yang bersangkutan (Firza) masih mengelak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2017.
Menurut Argo, bantahan Firza tidak mempengaruhi sikap penyidik untuk melanjutkan kasus ini. "Yang terpenting kami telah mendapat kan saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan dari saksi ahli," kata dia.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman atas pelanggaran itu di atas 5 tahun. Polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Firza sebelum menerbitkan surat penahanan. Dalam kasus ini, pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab masih sebagai saksi.
Kasus ini berkembang dari percakapan mesum yang viral di dunia maya. Dalam percakapan itu terdapat pula gambar perempuan tanpa busana. Diduga perempuan itu adalah Firza Husein. Sampai hari ini polisi belum memeriksa Rizieq. Dua surat panggilan yang dilayangkan kepada pemimpin FPI itu belum mendapat tanggapan. Polisi berencana memanggil paksa Rizieq Syihab yang saat ini disebut berada di luar negeri.
Sumber: Tempo
Editor : Administrator