Sukabumi Update

Kepada Elza Syarief, Miryam S. Haryani Akui Terima Uang E-KTP

SUKABUMIUPDATE.com – Pengacara Elza Syarief mengungkapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani pernah menyampaikan padanya bahwa ia menerima uang terkait kasus e-KTP. Kepada Elza, Miryam juga sempat mengungkapkan dirinya ditegur dua politisi Partai Hanura, FA dan DA karena keterangan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Bu Miryam pernah cerita, jadi ceritanya di dalam BAP ada keterangan bahwa dia (Miryam) menerima dana dari dua orang yang sama-sama Hanura, yaitu FA dan DA, tapi uangnya adalah dari yang ditetapkan tersangka, MN (Markus Nari) ya," kata Elza, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).

Elza kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP dengan tersangka Miryam S. Haryani.

"Nah katanya Ibu Yani (sapaan Miyam), bahwa dia ditegur. Kenapa dia menjawabnya begitu (saat diperiksa di KPK) karena uang itu bukan uangnya FA dan DA, kenapa dia menyebut nama FA dan DA? Jadi dua orang ini complain dan marah, nah terus Ibu Yani konsultasi kepada saya," tutur Elza.

"Saya harus jawab apa? Karena saya tidak pernah terima langsung dari MN. Saya terima langsung dari dua orang ini, jadi saya dimarahi, termsauk juga ditekan oleh anggota-anggota yang lain," kata Elza menirukan pernyataan Miryam. Ia mengaku saat itu Miryam bercerita langsung padanya.

Saat itu Elza memberikan saran agar Miryam tidak perlu takut memberikan keterangan sesuai fakta. "Terus saya katakan kalau memang faktanya begitu, kamu meyakini itu, ya kamu bicara saja tidak usah kamu takut," katanya.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak 30 Mei 2017 selama 30 hari ke depan.

Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntututan, dan pemeriksaan dalam sidang terhadap tersangka dan terdakwa, atau para saksi dalam kasus e-KTP, serta pemberiaan keterangan tidak benar yang dilakukan Miryam S. Haryani.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI