Sukabumi Update

Pansus Hak Angket KPK Butuh Dana Rp 3,1 Miliar, Untuk Apa Saja?

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunanjar, mengatakan pansus ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar dalam menjalankan tugasnya. Anggaran ini nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan konsinyering, kunjungan ke luar kota, dan konsumsi.

"Termasuk utamanya untuk mengundang pakar dan ahli-ahli yang berkaitan dengan tugas angket," kata Agun saat konferensi pers setelah rapat internal pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).

Menurut Agun, alokasi anggaran terbesar jatuh untuk keperluan konsumsi tiap-tiap rapat hingga 60 hari ke depan. Berdasarkan rincian anggaran yang sempat ditampilkan sekilas, terlihat anggaran untuk makan sekitar Rp 29 juta dan untuk kudapan sekitar Rp 13 juta.

Politikus Partai Golkar ini menuturkan anggaran tersebut pada prinsipnya untuk membantu dalam penyempurnaan sejumlah hal. Ia ingin nantinya pansus berhati-hati dan tidak salah langkah.

Selain itu, rapat internal sore tadi juga membahas mengenai aturan main pansus dalam bekerja. "TOR (Term of reference) yang menggambarkan kenapa hak angket ini dibentuk, tujuannya, fungsinya, penyelidikannya bagaimana," ucapnya.

Nantinya TOR ini akan menjadi rujukan pansus dan akan dikirim ke pihak-pihak yang bakal mereka undang rapat.

Pansus hak angket KPK sendiri diikuti oleh enam dari sepuluh fraksi di DPR. Fraksi-fraksi tersebut adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan, Fraksi Partai Gerindra baru akan bergabung esok hari.

Adapun fraksi yang menolak hak angket ini adalah fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Pembentukan pansus hak angket KPK ini diawali dari desakan Komisi Hukum DPR agar KPK membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura Miryam S. Haryani dalam perkara korupsi e-KTP. Pasalnya Miryam diduga mengaku ditekan oleh sejumlah anggota komisi hukum.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI