Sukabumi Update

IPW Dukung Sikap Kapolri Menolak Jemput Paksa Miryam S. Hariyani

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane, mengatakan penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian  menjemput paksa Miryam S. Hariyani atas permintaan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah langkah yang tepat dan harus dihargai semua pihak. Dia menilai ada tiga poin yang patut dicermati dari sikap penolakan Kapolri itu. 

“Pertama, Kapolri ingin menjaga independensi Polri dan menghindari Polri menjadi alat politik dari kepentingan politik tertentu. Dengan penolakan itu Kapolri sepertinya ingin memberi kesadaran kepada kalangan legislatif bahwa Polri adalah aparat atau alat penegakan hukum dan bukan alat politik para politisi di DPR,” kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Kedua, ujar Neta, dari penolakan itu tampak bahwa Kapolri tidak ingin institusinya dibenturkan para politisi di DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, Polri dan KPK punya misi yang sama dalam pemberantasan korupsi. 

Sementara kasus korupsi dalam proyek e-KTP diduga melibatkan banyak politikus yang harus ditindak KPK satu persatu. Ketiga, penolakan Kapolri itu sesuai koridor undang undang. Sebab undang undang tidak mengatur bahwa Polri harus memenuhi permintaan Panitia Hak Angket DPR.

Menurut Neta, penolakan Kapolri itu tentu akan memiliki konsekuensi, antara lain Komisi III DPR bisa saja mempermasalahkan hal ini. IPW pun berharap Kapolri tak perlu cemas karena apa yang dilakukannya, yakni menolak permintaan Panitia Hak Angket DPR pasti didukung penuh oleh publik. 

Neta mengatakan Miryam tidak perlu menarik-narik kasus e-KTP ke wilayah politik dengan menyurati DPR setelah dia ditangkap KPK akibat memberi keterangan palsu. IPW berharap Polri dan publik mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK. Sehingga siapapun tidak boleh masuk ke dalam wilayah materi perkara, dengan demikian tidak ada intervensi. 

"Dan pihak pihak yang berusaha "ikutan" untuk mengaburkan proses perkara korupsi e-KTP harus dicegah, agar kasus ini bisa diselesaikan di pengadilan Tipikor dan semua anggota DPR yang terlibat harus menjalani proses hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan demi kelancaran proses penegakan hukum ini, Polri justru harus mem-back-up KPK agar penyidik KPK terlindungi dari berbagai ancaman atau teror yang bisa menghambat proses penuntasan kasus korupsi e-KTP.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI