Sukabumi Update

Teten: Presiden Jokowi Tak Intervensi Kasus Kaesang Pangarep

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang dilaporkan dengan delik penodaan agama dan ujaran kebencian merupakan wilayah kepolisian. Menurut Teten penghentian kasus Kaesang Pangarep oleh kepolisian tak ada intervensi dari Presiden Jokowi.

"Kalau tidak ada unsur pidana tentu tidak diteruskan," kata Teten di Jakarta, Kamis malam lalu. Ia menilai besar kemungkinan Presiden Jokowi mengetahui pelaporan terhadap Kaesang Pangarep namun tak punya waktu untuk menanggapi. "Presiden sedang sibuk," ucapnya.

Seperti diberitakan, Kaesang Pangarep anak ketiga Presiden Jokowi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Bekasi. Laporan itu terkait dengan video blog (vlog)-nya di YouTube berjudul #BapakMintaProyek.

Muhamad Hidayat, warga Bekasi yang melaporkan Kaesang menuding beberapa pernyataan di vlog itu merupakan ujaran kebencian. Salah satunya adalah istilah dasar ndeso yang diucapkan Kaesang.

Namun polisi akhirnya menghentikan kasus yang melibatkan Kaesang. Menurut Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin kasus tersebut mengada-ada dan tak memenuhi unsur pidana.

Teten menambahkan tidak mungkin, dalam hal ini negara, memberikan fasilitas bantuan hukum kepada seseorang yang tersangkut masalah hukum antarpribadi. Bila ternyata salah satu pihak merasa dirugikan Teten menyarankan memilih jalur perdata. "Geser ke perdata saja silahkan saling gugat. Jangan gunakan institusi negara," kata dia.

Di sisi lain, polisi pun mesti berani menghentikan suatu kasus yang bila tidak melanggar aturan hukum. Menurut dia, jika ada persoalan yang tak tersangkut hukum lebih baik diselesaikan di luar pengadilan.

 

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI