Sukabumi Update

Depok Tetapkan Upah Khusus Buruh Garmen Rp 1,4 Juta

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Depok menetapkan upah khusus untuk buruh di perusahaan garmen. Nilainya sekitar Rp 1,4 juta per bulan. Sementara upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 3,29 juta.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Diah Sadiah membenarkan adanya penetapan upah khusus buruh garmen tersebut. "Sudah ditentukan. Nilainya di bawah UMP Jawa Barat," kata Diah, Jumat, 14 Juli 2017. Bukan hanya di Depok, penetapan upah khusus juga berlaku di Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Bekasi.

Menurut Diah, penetapan upah buruh pabrik garmen ini diputuskan dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Ketenagakerjaan  dan Gubernur Jawa Barat. Selain itu hadir pula wali kota dan bupati di Jawa Barat, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serta perwakilan serikat pekerja.

Dalam rapat itu Apindo menyampaikan kondisi perusahaan garmen di Jawa Barat terancam gulung tikar karena omzetnya semakin turun. Jika pemerintah tidak segera turun tangan, dipastikan bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Sebagai solusi, rapat memutuskan untuk mengurangi nilai upah buruh agar tidak terjadi PHK.

Diah mengatakan, secara umum tingkat perekomian nasional saat ini memang sedang lesu. Industri garmen di Depok juga terkena imbas. Pemerintah berharap perusahaan tidak memecat para pekerja. Apalagi saat ini di Depok terdapat tujuh perusahaan garmen yang total memiliki 10 ribu pekerja. "Kami tidak ingin ada PHK, makanya opsi upah khusus menjadi alternatif terbaik agar mereka bisa terus bekerja," ujarnya.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI