Sukabumi Update

DPR Putuskan 5 Isu Krusial RUU Pemilu Hari Ini

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan atas lima isu krusial dalam Rancangan Undang Undang Pemilu atau RUU Pemilu, hari ini, Kamis (20/7/2017).

Berdasarkan jadwal agenda kegiatan yang tertulis di situs resmi parlemen, paripurna digelar pukul 09.00 WIB di gedung Nusantara II DPR, Senayan. Namun, dari pantauan Tempo, ruang rapat paripurna masih terlihat sepi hingga pukul 09.30 WIB. Absensi rapat pun baru diisi beberapa anggota DPR.

Dalam paripurna, pimpinan sidang akan mengumumkan agenda sidang kemudian merundingkan mekanisme pengambilan keputusan. Setiap fraksi diyakini masih mengupayakan musyawarah untuk pengambilan keputusan, namun voting akan dilakukan jika opsi musyawarah belum mendapat hasil.

Pembahasan RUU Pemilu di Pansus sebelumnya berjalan alot. Mereka belum sepakat mengenai lima isu krusial dalam RUU tersebut sehingga dibawa ke paripurna. Kelima isu itu adalah ambang batas presidensial, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi per dapil, dan metode konversi suara.

Ambang batas presidensial menjadi salah satu poin yang kerap diperdebatkan. Sejumlah fraksi meminta ambang batas 15 persen, 10 persen, bahkan 0 persen. Adapun pemerintah menginginkan ambang batas 20 persen karena dirasa tidak menimbulkan masalah pada pemilu sebelumnya.

Penandatanganan naskah RUU Pemilu pun belum bisa dilakukan lantaran masih menyisakan 5 paket yang belum diputuskan. Kelima paket tersebut, antara lain:

1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20 atau 25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni

2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-8
- Metode konversi suara: sainte lague murni

5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per daerah pemilihan: 3-10
- Metode konversi suara: kuota hare

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI