Sukabumi Update

Yusril Bakal Gugat UU Pemilu Jika Sudah Dimuat di Lembaran Negara

SUKABUMIUPDATE.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan secepatnya akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi setelah Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menerima RUU Penyelenggaraan Pemilu. Uji materi bakal dimasukkan setelah aturan tersebut disahkan ditandatangani Presiden hingga dimuat dalam lembaran negara. 

“Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Ahad, 23 Juli 2017.

Yusril bakal fokus menguji pasal-pasal tentang presidential threshold. Permohonan itu akan dilakukan atas nama dia sebagai pemohon. Ia mengatakan mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Sebab Partai Bulan Bintang (PBB), kata dia, telah memutuskan untuk mendukungnya maju ke pencalonan presiden 2019. 

Menurut Yusril, proses pencalonan oleh PBB akan terhambat dengan adanya ketentuan presidential threshold 20-25 persen. Ia menilai hambatan itu bukan hanya terhadap dia pribadi. Tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.

Yusril menilai presidential threshold 20-25 persen didesain hanya untuk memunculkan calon tunggal yaitu Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sementara dukungan terhadap Prabowo oleh Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat juga akan sulit mendapatkan 20 persen. Sehingga PBB, kata dia, akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain.

Yusril menuturkan angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Demokrat, Gerindra dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan bergabung dengan Gerindra mendukung Prabowo Subianto. “Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo,” kata dia. 

Calon tunggal seperti itu, menurut Yusril, bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen mengisyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden lebih dari sepasang.

Yusril berujar perlawanan terhadap presidential threshold ke MK adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR. Karena itu, ia sangat berharap MK akan bersikap benar-benar objektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini.

Dia pun mengharapkan MK memutus segera permohonan ini sebelum Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya maka meskipun permohonan ini dikabulkan nantinya, putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019. 

Yusril Ihza Mahendra mencontohkan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil pada 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan 2019. Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. “Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi,” kata Yusril.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI