SUKABUMIUPDATE.com - Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yenny Sucipto mengatakan pemerintah menaikkan tunjangan anggota DPRD lewat PP yang bisa membuat APBD tekor.
Via Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada (2/6/2017).
Naiknya tunjangan DRPD se-Indonesia melalui PP 18 tahun 2017 menjadi anomali ditengah defisit anggaran. "Kenaikan tunjangan DPRD tentu harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, jika daerah ingin menaikkan tunjangan angggota legislatif maka daerah perlu memperhatikan ruang fiskal," kata Yenny saat konfrensi pers di Kantor Sekretariat Nasional FITRA, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).Â
Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menurut Yenny, hanya 12 provinsi dengan indeks ruang fiskal (IKF) yang tinggi. Sisanya IKF dari 22 provinsi dalam kondisi sedang dan rendah. Kalau dari APBD daerah tingkat II sekitar 60 kabupaten/kota masuk kategori kaya. "Ada sekitar 424 kabupaten/kota masuk kategori miskin," katanya.Â
Berdasarkan peta ruang fiskal tersebut, kata Yenny, FITRA menyarankan daerah (kabupaten/kota) dengan kondisi ruang fiskal rendah dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menolak PP 18 tahun2017.Â
Jika tidak, PP tersebut bisa merepotkan pemerintah daerah dalam mengatur belanjanya. "Bahkan APBD terancam defisit," ujarnya. FITRA, menurut Yenny, tidak yakin adanya kenaikan tunjangan anggota DRPD se-Indonesia bisa mengurangi praktik korupsi.Â
Pengaruh kepada kinerja anggota legislatif juga tidak akan signifikan. Hal ini bisa dilihat dari kasus anggota DPRD yang terjerat praktik KKN dan lemahnya kinerja legislasi di beberapa daerah.
"Jika pemda tetap melaksanakan PP nomor 18 tahun 2017 dengan kondisi daerah tidak mendukung, tentu akan membuat porsi belanja di daerah tidak produktif dan pembiayaan anggaran menjadi tidak efesien," katanya.Â
Substansi dari PP 18 tahun 2017, kata dia, tambahan tunjangan bagi anggota DPRD. Kenaikan tunjangan bisa membuat anggota legislatif mengantongi pendapatan Rp 30-35 juta/bulan. Jika disimulasikan berdasarkana data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumalah kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota 20.257 kursi.
"Jumlah belanja pegawai yang harus dibayarkan negara dan daerah mencapai Rp 689, miliar, belum termasuk dengan tunjangan komisi dan tunjangan kelengkapan," kata Yenny soal akibat kenaikan tunjangan anggota DPRD itu.
Sumber: Tempo
Editor : Administrator