Sukabumi Update

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis dalam Kasus Pembunuhan Besok

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Kraksaan akan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Probolinggo, Jawa Timur, Selasa besok, 1 Agustus 2017. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kraksaan Januardi mengatakan jadwal persidangan Selasa besok mengagendakan putusan.

Selain mengagendakan sidang putusan untul kasus pembunuhan, sidang di PN Kraksaan pada Selasa besok sebenarnya menjadwalkan tuntutan untuk kasus penipuan dengan terdakwa Taat Pribadi. "Namun yang tuntutan 378 sepertinya masih ditunda karena menunggu dari Kejagung," kata Januardi kepada TEMPO, Senin (31/7/2017). Sementara itu, Mohamad Sholeh, kuasa hukum terdakwa Taat Pribadi belum bisa dikonfirmasi.

Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Adapun kasus pembunuhan menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang ia jalankan.

Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang. Di antaranya tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.

Sedangkan kasus penipuan Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal dari laporan itu, kasus pembunuhan terungkap. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 lalu di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI