Sukabumi Update

Tora Sudiro Terbelit Kasus Narkoba, Ini Pandangan Hotman Paris

SUKABUMIUPDATE.com - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mempunyai pandangan lain soal kasus narkoba yang membelit aktor Tora Sudiro. Hotman menilai Tora Sudiro tidak bisa dipidana dengan undang-undang narkoba.

Menurut Hotman, jenis obat yang digunakan Tora, yaitu Dumolid, merupakan obat penenang yang sah diproduksi dan diperjualbelikan.

"Sejak kapan di negeri ini, memakai dan menyimpan obat penenang yang dibeli tanpa resep diberi pidana? Dumolid itu obat penenang resmi, bukan narkoba," kata Hotman kepada Tempo, Sabtu (5/8/2017).

Hotman menjelaskan, mengkonsumsi Dumolid dengan atau tanpa resep, tidak serta merta menjadikan obat tersebut sebagai narkoba. Ia menuturkan, menggunakannya dengan dosis berlebih juga bukan suatu tindak pidana.

"Membeli obat tanpa resep itu salah, tapi bukan tindak pidana. Apalagi kalau disebutkan pemakai sejenis narkoba. Tidak bisa disamakan karena memang obat," ujarnya.

Menurut Hotman, banyak obat seperti Dumolid yang mengandung unsur psikotropika dan sah diperjualbelikan. Ia juga menilai, tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa Dumolid adalah obat terlarang. "Kalau pun iya (obat terlarang) kenapa diedarkan di apotek?" katanya.

Pasangan selebritas Tora Sudiro dan Mieke Amalia sebelumnya  ditangkap polisi pada Kamis, (3/8/2017), atas dugaan kepemilikan Dumolid. Tora dijerat dengan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan 30 butir Dumolid yang ditemukan di rumahnya.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI