SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menunda memberikan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu biaya pendidikan bagi Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Negeri di wilayah setempat.
"Padahal, kami sudah menyiapkan Rp 40 miliar," kata Asisten Daerah III Bidang Administrasi, Dadang Hidayat, Rabu (9/8/2017). Rupanya, permohonan Pemerintah Kota Bekasi untuk membantu biaya pendidikan bagi SMA/SMK Negeri tak mendapatkan respon positif dari Jawa Barat.
Soalnya, kata dia, sampai saat ini Jawa Barat belum memberikan konfirmasi apakah mau menerima dana hibah tersebut atau tidak. Lantaran pembahasan anggaran perubahan sudah dimulai, Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi meminta pemberian dana hibah tersebut dibatalkan.
Meski pemberian hibah sebesar Rp 40 miliar ditunda, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi akan mencari cara lain agar bisa memberikan bantuan pendidikan kepada pemerintah Jawa Barat. "Akan dibicarakan lagi dengan Gubernur, karena wali kota sangat komit," ucap Dadang.
Pemberian dana hibah sebesar Rp 40 miliar dilatarbelakangi pengambil alihan kewenangan SMA/SMK oleh Provinsi Jawa Barat sejak awal 2017 lalu. Pemerintah Kota Bekasi khawatir SMA/SMK Negeri mengalami kendala biaya operasional. Soalnya, setiap tahun daerah mengucurkan anggaran hingga Rp 90 miliar.
Belum lama ini, Wali Kota Bekasi mendapatkan laporan bahwa biaya sekolah di SMA/SMK Negeri cukup mahal dibanding sekolah swasta. Dalam laporan yang diterima, sekolah memungut uang SPP hingga Rp 200-300 ribu.
"Biaya pendidikan untuk SMA/SMK kok jadi lebih mahal," kata Rahmat, Senin (7/8/2017). Ketika masih dipegang oleh pemerintah daerah, Rahmat menjamin semua biaya dibebaskan. Hal ini, juga masih berlaku bagi sekolah menengah pertama dan dasar negeri karena masih menjadi kewenangannya.
Menurut dia, pungutan dalam bentuk biaya SPP pada orang tua siswa jenjang SMA/SMK merupakan kemunduran dalam dunia pendidikan di Kota Bekasi. Sebab, sebelumnya, anggaran daerah mampu menutup operasional sekolah tanpa harus memungut biaya dari orang tua siswa. "Ini harus segera dikomunikasikan dengan Pak Gubernur," kata Rahmat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi mengatakan, dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 sekolah diperbolehkan memungut biaya dari orang tua siswa. "Besaran iuran harus sesauai kesepakatan antara komite dengan sekolah," kata Ali.
Ia mengatakan, diperbolehkan memungut karena sekolah SMA dan SMK hanya mengandalkan biaya operasional dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,4 juta tiap siswa dalam satu tahun. "Iuran juga jangan sampai membebani orang tua," kata dia.
Sumber: Tempo
Editor : Administrator