Sukabumi Update

Begini Dugaan Polisi Soal Motif Yansen Binti Membakar Sekolah

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Yansen Binti, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah dasar dan satu sekolah menengah kejuruan di Palangka Raya.

"Yang berinisial YB sudah ditahan sejak Selasa di Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul pada Kamis, 7 September 2017.

Berdasarkan penyidikan sementara, politikus Partai Gerindra tersebut diduga menjadi dalang yang memberikan dana dan mengatur apa saja tugas yang harus dilakukan beberapa tersangka pembakaran sekolah.

Menurut Martinus, motif pembakaran beberapa sekolah tersebut diduga karena ingin mendapat perhatian dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Keinginannya adalah agar mereka mendapat proyek. "Sedangkan para eksekutornya ingin mendapatkan hadiah atau imbalan uang," katanya.

Kebakaran yang terjadi selama Juli 2017 lalu ini awalnya terjadi pada Selasa, 4 Juli 2017. Target pertamanya adalah SDN 1 Palangka. Kemudian merembet ke SD Negeri 4 Menteng pada Jumat, 21 Juli 2917, pukul 13.00. Selang dua jam, pada pukul 15.00, SD Negeri 4 Langkai yang terbakar.

Lalu kebakaran terjadi di SD Negeri 1 Langkai, Sabtu, 22 Juli 2017, pukul 02.00 dinihari dan SD Negeri 5 Langkai pada hari yang sama selang satu jam kemudian atau pukul 03.00 waktu setempat.

Tiga kebakaran terakhir terjadi di SDN 8 Palangkaraya pada Sabtu, 29 Juli 2017, sekitar pukul 18.10. Selanjutnya, pada Minggu, 30 Juli 2017, pukul 03.00 dinihari, kebakaran kembali melanda SDN 1 Menteng. Dalam kejadian tersebut sejumlah ruang SMK YPSEI Palangkaraya juga terkena api.

Yansen Binti dijerat Pasal 187 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dan delapan tersangka diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI