SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap terhadap hakim yang terjerat Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Bengkulu. Tiga tersangka tersebut adalah hakim Tipikor PN Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan, dan pihak yang diduga sebagai penyuap, Syuhadatul Islamy.
"KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Febri menyatakan tiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.
Suap diduga terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.
Sebelumnya, KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu di daerah Bengkulu dan Bogor. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perkara itu, Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto.
"MA telah menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung dari hakim tersebut dan juga panitera PN Bengkulu selaku atasan langsung dari panitera pengganti tersebut. Keduanya sementara dipekerjakan di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Ini SK-nya sudah ada," kata Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto saat konferensi pers terkait OTT Bengkulu di gedung KPK, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
Sumber: Tempo
Editor : Administrator