Sukabumi Update

Divonis 8 Tahun, Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung hari ini. Eksekusi ini menyusul vonis yang telah dijatuhkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Patrialis.

"Patrialis Akbar dan Kamaludin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 18 September 2017.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 4 September 2017 telah menjatuhkan vonis terhadap Patrialis Akbar selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap sebesar US$ 10 ribu dan Rp 4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang disidangkan di MK.

Sedangkan Kamaludin, perantara penerima suap untuk Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima US$ 50 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha untuk Patrialis.

Sebelumnya, majelis hakim tipikor juga telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pengusaha Basuki Hariman dan lima tahun penjara kepada anak buahnya Ng Fenny karena terbukti menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar US$ 50 ribu. Untuk Basuki Hariman, KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Klas 1 Tangerang pada Jumat pekan lalu.

Sedangkan atas putusan terhadap Ng Fenny, KPK akan mengajukan banding. "Sedangkan untuk Ng Feny, saat ini sedang proses banding dan masih ditahan di Rutan Wanita di kantor KPK Kavling C1 Kuningan," kata Febri.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI