SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan status tersangka kepada 7 dari 12 orang yang ditangkap dalam insiden pengepungan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Jakarta, pada Ahad, 17 September 2017.
"Setelah pemeriksaan, tujuh orang dinyatakan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Selasa, 19 September 2017.
Argo mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka dianggap tidak mengindahkan perintah polisi untuk membubarkan diri dalam aksi unjuk rasa.
Menurut Argo, para tersangka tidak terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan mana pun. Sebab, penyidik tidak mendapati adanya kartu keanggotaan ormas. Beberapa dari mereka rata-rata berprofesi sebagai sopir, pengangguran, dan karyawan.
Polisi sebelumnya menangkap 34 orang yang terlibat dalam aksi pengepungan kantor LBH Jakarta. Mereka berunjuk rasa menolak acara yang diselenggarakan di sana karena menduga terkait dengan Partai Komunis Indonesia.
Pengepungan YLBHI diwarnai bentrokan antara massa yang menolak dan aparat kepolisian. Dari 34 orang, 12 di antaranya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sedangkan 22 orang diperiksa di Polres Jakarta Pusat tapi sudah dipulangkan pada Senin malam, 18 September 2017.
Sumber: Tempo
Editor : Administrator