Sukabumi Update

Oknum Pegawai Imigrasi Kelas II Sukabumi Terkena OTT Petugas Tipidkor Krimsus Polda Jabar

SUKABUMIUPDATE.com – Diduga terlibat praktik percaloan, satu orang pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, dan dua orang calo, tertangkap tangan (OTT) berikut barang bukti sejumlah uang jutaan rupiah oleh petugas Tipidkor Krimsus Polda Jabar, di kantornya.

Informasi dihimpun, OTT tersebut terjadi pada Rabu (20/9/2017), berawal dari laporan warga, dan petugas pun langsung melakukan penyelidikan, serta menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam pembuatan paspor baru non elektronik di luar SOP maupun aturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Para pelaku ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB, di kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Pelaku meminta tarif di luar aturan yang sebenarnya, dan tidak sesuai dengan SOP yang dipakai di kantor Kemenkum HAM. Di mana para calo berkeliaran serta memasang tarif, antara Rp1,2 juta, sampai Rp1,5 juta, kepada para pemohon pembuat paspor baru non elektronik," tulis Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan pers yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (22/9/2017).

Tiga pelaku yang diamankan, yaitu Rd, ER, dan BP, petugas kantor Imigrasi Sukabumi yang terjaring OTT saat menawarkan paspor kepada para pemohon.

“BP yang menjabat sebagai Kasubsi Lalin Kementerian, bekerjasama dengan kedua calo (Rd, dan ER) yang telah menerima pembayaran di luar ketentuan dari tiga orang pemohon, sebesar Rp900 ribu, untuk masing-masing satu berkas pemohon,” sebutnya.

Yusri mengungkapkan, modus pelaku calo, mencari dan menawarkan jasa kepada para calon pembuat paspor baru non elektronik, setelah para calon pemohon tersebut ditolak petugas verifikasi Imigrasi dengan alasan berkas permohonannya tidak lengkap.

Kemudian sambung Yusri, para calo tersebut berjanji, bahwa dia bisa membantu dan sudah ada kesempatan kerjasama dengan penyelenggara negara Imigrasi Kelas II Sukabumi (BP).

“Calo memberikan syarat, apabila pemohon sanggup membayar biaya pembuatan paspor, sebesar Rp1,2 juta, sampai Rp1,5 juta, kemudian disetor ke BP, Rp800 ribu, sampai Rp900 ribu. Padahal lanjut Yusri, menurut PP No.10 tahun 2015 atas perubahan PP No.45 tahun 2014 yang berlaku di Kemenkum HAM, yaitu sebesar Rp355 ribu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, kini para pelaku terancam dijerat dengan pasal 05 ayat (2), pasal 05 ayat 01 hurup a dan b, pasal 11, pasal 12 hurup (a), pasal 12 hurup (b), pasal 12 hurup (B), dan pasal 55 atau pasal 56 KUHP.

"Barang bukti yang kita amankan, berupa paspor atas nama seorang pemohon, berkas permohonan pembuatan paspor atas nama AJ, TH, dan YS. Uang tunai, sebesar Rp7.200.000, enam ponsel berbagai merk, serta bukti print out penerbitan paspor sebulan terakhir," pungkasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI