Sukabumi Update

Bupati Kukar Ditahan, Mendagri Tetapkan Pejabat Pelaksana Tugas

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menyiapkan wakil bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kertanegara menyusul ditahannya Bupati Rita Widyasari. "Kami menunggu data resminya,” ujar Menteri Tjahjo di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 7 Oktober 2017. Jika kepala daerah ditahan, tidak akan bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Rita ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi di Kukar. Menurut Menteri, pelaksana tuga bupati disiapkan karena diharapkan tidak sampai ada kekosongan pemerintahan di suatu daerah sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terpengaruh.

Kendati demikian, mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu menegaskan tetap menjunjung tinggi dan mengutamakan asas praduga tak bersalah karena belum ada vonis atau putusan hukum terhadap Rita. Tindakan yang sama juga diberlakukan terhadap kasus Wali Kota Batu, Wali Kota Cilegon, Bupati Batubara dan daerah lainnya yang tersangkut kasus di KPK. ”Kalau ditahan maka ditunjuk wakilnya sebagai pelaksana tugas hingga ada vonis."

Sejak Jumat, 6 Oktober 2017, Bupati Rita Widyasari menghuni rumah tahanan KPK yang baru di gedung Merah Putih. "RIW ditahan untuk 20 hari mendatang di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta.

Rita dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Kekayaan Rita yang dilaporkan ke KPK ditengarai meningkat tidak wajar. Selain diduga menerima gratifikasi, Rita juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI