Sukabumi Update

Polisi Limpahkan Berkas Penyidikan First Travel

SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI melimpahkan berkas penyidikan dugaan kasus penggelapan dana jemaah First Travel. Berkas penyidikan tersebut menjerat tiga tersangka, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

"Hari ini berkas tahap satu sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Unit 5 Suddirektorat Kejahatan Wilayah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Bambang Wijanarko, saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Oktober 2017.

Bambang menjelaskan, berkas penyidikan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Ketiganya diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga pasal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Andhika dan Anniesa merupakan pasangan suami-istri pemilik biro perjalanan umrah, First Travel. Bisnis yang mereka rintis sejak 2008 itu mulai bermasalah sejak akhir 2015 lantaran tak bisa memberangkatkan jemaah. Polisi menduga uang yang mereka gelapkan nyaris mencapai satu triliun.

Bambang enggan berkomentar ihwal upaya pengembalian uang jemaah First Travel. Menurut dia, mekanisme pengembalian baru bisa dilakukan setelah terdakwa menjalani persidangan. "Maka seluruh aset bisa dilelang untuk mengembalikan uang jemaah," kata dia.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI