Sukabumi Update

Kasus E-KTP, KPK Periksa 3 Orang Ini untuk Setya Novanto

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Setya Novanto.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 22 November 2017.

Ketiga saksi itu di antaranya politikus Golkar, Ade Komarudin, serta bekas Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. Penyidik juga memeriksa pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti, yang datang sekitar pukul 10.05.

Febri menjelaskan, sejak Setya ditahan, penyidik terus memanggil sejumlah pihak terkait dengan keterlibatan Setya. "Penyidik terus menggali dugaan peran SN di kasus e-KTP dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP," ujarnya.

Setya mulai ditahan pada Senin, 20 Oktober 2017. Sejak itulah KPK mengatakan Setya sudah mulai diperiksa penyidik. Setya telah merespons setiap pertanyaan penyidik seusai kecelakaan yang dia alami pada Kamis malam pekan lalu.

Setya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November 2017. Meski demikian, surat perintah penyidikan terhadap Setya sudah diterbitkan KPK pada 31 Oktober 2017. KPK menggeber penyelesaian berkas perkara dugaan korupsi e-KTP untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI