Sukabumi Update

KPK Periksa Ignasius Jonan Terkait Kasus Suap Tonny Budiono

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, terkait dengan kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 2016-2017 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.

Rencananya, Jonan bersama dengan dua saksi lain akan diperiksa hari ini. Keduanya saksi tersebut adalah Santi Puruhita, sekretaris PT Pelindo II, dan Suniono, Direktur Utama PT Multi Prima.

"Dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Desember 2017.

Priharsa mengatakan Jonan, yang saat ini menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut. "Yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai eks Menhub memiliki informasi yang dibutuhkan," tuturnya.

Antonius Tonny Budiono bersama dengan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Agustus lalu. Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan pada hari sebelumnya.

KPK menduga Tonny menerima suap dari Adiputra terkait dengan pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan agar Tonny melancarkan proses lelang hingga pengerjaan. Saat OTT, penyidik menyita 33 tas berisi uang senilai Rp 18,9 miliar dan kartu ATM dengan saldo Rp 1,174 miliar.

Adiputra sendiri telah menjalani sidang dakwaan pertama pada 16 November lalu. Dia didakwa menyuap Tonny Budiono dengan mahar Rp 2,3 miliar untuk keperluan perizinan ‎pengerjaan proyek di Pelabuhan Tanjung Mas dan beberapa daerah lain, seperti pengerukan‎ di Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur; dan pengerukan di Pelabuhan Bontang, Kalimantan Timur.

Pada 27 November 2017, Adiputra menjalani sidang pembacaan putusan sela. Majelis hakim menolak semua eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan Adiputra.

Sumber: Tempo

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI